Hikmah Zakat

Apa hikmah dari kita berzakat?

Hikmah zakat yang dimaksudkan adalah kemanfaatan lahir maupun batin  dari pelaksanaan zakat yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis. Kewajiban zakat merupakan konsekuensi atas kenikmatan yang Allah berikan kepada sekelompok manusia yang lebih banyak daripada lainnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, surat An-Nahl ayat 71 yang artinya: “Dan Allah melebihkan sebagian dari kamu dari sebagian yang lain dalam hal rejeki.” 
Maksud ayat ini ialah bahwa Allah SWT melebihkan sebagian kita dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, maka Dia mewajibkan orang kaya untuk memberikan hak yang wajib atau fardhu kepada orang yang membutuhkan yaitu zakat. 
Apakah manfaat zakat ini, baik bagi yang membayar, bagi yang menerima ataupun bagi masyarakat pada umumnya? Dalam Qur’an dan Hadis dijumpai beberapa hikmah atas perintah zakat ini, yaitu: 

(1) Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri,

sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw yang mempunyai arti: 
“Peliharalah harta-harta dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka”

(HR. Thabrani dan Abu Nu’aym)

(2) Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang memerlukan bantuan, zakat dapat mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat ketika mereka mampu melakukannya dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak. 

 
Dalam sebuah hadis diriwayatkan, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah SWT, mewajibkan orang-orang muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah SWT akan menghisap mereka dengan hisab yang keras dan menyikasa mereka dengan siksa yang pedih”(HR. Tabrani).

(3) Zakat menyucikan jiwa dari penyakit dan bakhil, ia juga melatih seseorang mukmin untuk bersifat memberi dan dermawan.

Mereka dilatih untuk tidak menahan diri mengeluarkan zakat, melainkan mereka dilatih untuk ikut andil dalam menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran) negara dengan memberikan harta kepada fakir miskin, ketika dibutuhkan atau dengan mempersipakan tentara, membendung musuh, atau menolong fakir miskin dengan kadar yang cukup. Seorang mukmin diwajibkan demikian karena dia juga berkewajiban untuk menunaikan nazar dan kafarat harta benda yang disebabkan oleh pelanggarannya terhadap sumpah (yamin), zhihar, pembunuhan yang terjadi karena kesalahan, dan perusakan atas kehormatan bulan Ramadhan. 

(4) Zakat akan menumbuhkan harta, bukan membuat pembayar miskin.

Dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 276 yang artinya: 
“.... Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan (harta) sedekah.” Sedekah dan zakat akan membuat kekayaan suatu masyarakat tumbuh secara bersama, tidak mengumpul pada sekelompok orang.

(5) Zakat diwajibkan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.

Dengan demikian, zakat ini dinamakan dengan zakat maal (zakat kekayaan). Zakat ini diwajibkan karena adanya sebab yakni karena adanya harta. Seperti halnya shalat zuhur diwajibkan karena datangnya waktu zuhur, begitu juga puasa bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji

 

Sumber: 
Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara 
Seri Ekonomi dan Keuangan Syariah 
Diterbitkan atas kerjasama: 
Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia 
P3EI Fakultas Ekonomi - Universitas Islam Indonesia

Zakat Online